Metroterkini.com - Jajaran Satlantas Polres Ponorogo, Jatim akhirnya menerapkan Program represif bagi pengendara sepeda motor di bawah umur. Langkah kongkritnya adalah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Langkah tegas menurut Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Imam Mustolih dilaksanakan Rabu (18/1) mulai pukul 06.30 sd 07.00 WIB dengan menindak pelanggaran lalu lintas, dengan sasaran pengendara di bawah umur. Perlu diketahui sebelum penindakan dilaksanakan, Satlantas Polres Ponorogo sudah melakukan upaya sosialisasi yaitu dengan mengirimkan surat Nomor : 47/I/2017/Satlantas tanggal 12 Januari 2017 tentang Program SOS kepada kepala SLTP dan sederajat.
Razia Penindakan dilaksanakan di 3 titik lokasi antara lain di Jalan Dr. Sutomo sisi barat, Jalan Dr. Sutomo sisi Timur dan Jalan Thamrin, Ponorogo. "Dari kegiatan tersebut dilakukan penilangan terhadap 44 pelanggar dan menyita 44 unit sepeda motor," terangnya.
Lebih lanjut AKP Imam Mustholih menerangkan juga jika pelanggaran didominasi oleh siswa SLTP / pelajar dibawah umur dengan pelanggaran Tidak memiliki SIM dan Spektek Kendaraan. "Pengambilan barang bukti wajib dilakukan oleh orang tua masing masing pelanggar setelah menerima putusan dari pengadilan," terang AKP Imam Mustolih.
Sementara itu data yang ada di Satlantas Polres Ponorogo menyebutkan angka laka lantas yang melibatkan pelajar pada tahun 2016, yaitu 112 kejadian dengan korban meninggal 20 orang, luka berat 2 orang, luka ringan 185 orang dan kerugian material senilai Rp. 138.300.000,00. "Semua pihak harus ikut menekan angka kecelakaan lalu lintas dimulai dengan selalu disiplin dalam berlalu lintas," pintanya. [nur]