Warga Ulak Patian Tuntut Kebun KKPA PT. SJI Indah Coy

Warga Ulak Patian Tuntut Kebun KKPA PT. SJI Indah Coy

Metroterkini.com - Ratusan warga masyarakat Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gelar aksi damai menuntut perusahaan PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy kebun Kepenuhan, Senin (9/1/17) sekira pukul 11.00 Wib.

Sekitar ratusan warga desa Ulak Patian, meminta haknya yang tidak diberikan oleh PT. SJI Nusa Coy, dimana salah satunya, yakni terkait bagi hasil KKPA yang tidak kunjung direalisasikan oleh pihak  perusahaan. 

Saat massa bergerak masuk area perkebunan PT. SJI Nusa Coy, pihak perusahaan tidak memperbolehkan masyarakat untuk memasuki Kantor perusahaan sebagai tempat tujuan Aksi damai. 

Sempat terjadi saling Dorong di Portal masuk Perusahaan, antara warga dan security perusahaan yang menghalau para demo, bahkan terlihat kawat berduri yang diletakkan oleh perusahaan di Portal. 

Meskipun tak bisa masuk ke wilayah kantor perusahaan, akan tetapi Manager Pabrik dan asisten Manager KKPA mendatangi masyarakat yang mengelar aksi.

Koordinator Aksi damai Supardi, merasa kecewa dengan sikap pihak perusahaan yang tidak memperbolehkan warga untuk menyampaikan tuntutanya di kantor PT. SJI Nusa Coy. 

"Kami kecewa sikap pihak perusahaan, kenapa kami gak boleh masuk, kami punya izin dari Polres Rohul, kalau begini kami merasa tidak dihargai," katanya.

Lebih lanjut dijelaskanya, ada empat tuntutan warga kepada pihak perusahaan, yakini, terkait hasil  KKPA yang tidak kunjung di realisasikan oleh perusahaan selama tujuh bulan ke masyarakat. 

"Sesuai MoU seluas 375 Hektar pola KKPA milik masyarakat Ulak Patian yang hasilnya tak kunjung di serahkan kepada masyarakat," imbuhnya.

Selanjutnya masyarakat juga menuntut hak akan pekerjaan pekerjaan perusahaan. Sesuai MoU dengan perusahaan bahwa 40 persen tenaga kerja di perusahaan diberdayakan tenaga kerja warga tempatan. 

Kemudian terkait limbah yang sudah mencemari lingkungan masyarakat sekitar, perusahaan harus bertanggung jawab, karena ternyata selama ini pihak perusahaan belum mengantongi izin pengelolaan limbah B3. 

"Terakhir tuntutan kami masalah tanggul batas yang sudah keluar dari ketentuan dan kesepakatan bersama," imbuhnya.

Supardi mengaku, pihak perusahaan meminta waktu untuk mempertemukan masyarakat dan pemimpin perusahaan. Dimana pihak perusahaan meminta waktu selama seminggu. 

Sementara itu, pihak perusahan melalui Manager perusahan Anal Ridwan Sirait mengaku, pihaknya tidak ingin mengambil resiko, untuk itulah dirinya yang mendatangi masyarakat. 

"Kami  tidak bisa mengambil keputusan, makanya kami minta waktu untuk mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahan, kami minta waktu seminggu," pungkasnya. [man]

Berita Lainnya

Index