Biaya Penerbitan SKCK Ikut Naik 200 Persen

Biaya Penerbitan SKCK Ikut Naik 200 Persen

Metroterkini.com - Penyesuaian harga (kenaikan) penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kenderaan bermotor, STNK dan BPKB, juga berdampak pada pengurusan lainnya di kepolisian.

Saat ini di Polres Bengkalis biayah penerbitan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK) juga ikut dari Rp10 ribu menjadi Rp30 ribu atau naik 200 persen.

"Pengurusan SKCK, selama ini Rp 10 ribu, kini naik menjadi Rp 30 ribu. Kenapa ini naik? Untuk melakukan reformasi pelayanan publik. Intinya itu," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK, Selasa (10/1/2017).

Dikatakan Hadi, PNBP dari penyesuaian tarif pengurusan SKCK, BPKB dan TNKB 85 persennya akan kembali disetor kepada penyetor yaitu Polri untuk digunakan melakukan reformasi pelayanan publik.

"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) di Lingkungan Polri," ujarnya. [rdi]

Berita Lainnya

Index