Polres Jakarta Utara Tangkap Pelaku Teror Bom Kantor Stasiun Televisi

Polres Jakarta Utara Tangkap Pelaku Teror Bom Kantor Stasiun Televisi

Metroterkini.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemuda asal Langkat, Sumatera Utara yang melakukan teror bom dengan mengancam akan meledakkan kantor stasiun televisi swasta DAAI TV pada Senin (2/1) lalu.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M. Awal Chairuddin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas nama Willian Hadi Winarko (23) berdasarkan laporan dari stasiun televisi tersebut.

“Pelaku diduga melakukan teror bom dan mengancam akan meledakkan kantor. Isi ancaman sebagai berikut: I Love ISIS, kami telah beri kejutan di 5 titik di Gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit dimulai dari sekarang, bom akan meledak,” tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/1).

Kapolres menambahkan, ancaman pesan dituliskan melalui akun media sosial Facebook dari stasiun televisi tersebut sehingga membuat kepanikan. Setelah menerima laporan pada Senin (2/1) sekitar Pukul 12.53 WIB, polisi mensterilkan Kantor DAAI TV di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Anggota kami bersama Jihandak Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud namun steril atau aman,” lanjut Awal.

Selanjutnya, polisi menelusuri keberadaan pelaku. Dari IP Adress dan penelusuran Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama Reskrim Polsek Metro Penjaringan, kepolisian kemudian menangkap pelaku di wilayah Langkat di Sumatera Utara di hari yang sama pada Pukul 20.00 WIB.

“Pelaku ini sempat melakukan tindakan pengancaman bom pada stasiun televisi lainnya yakni Trans 7 pada 2015 lalu, dan setelah diperiksa intensif yang bersangkutan kemudian kita amankan di Polres Jakarta Utara untuk mempertanggung-jawabkan perbutannya,” tandas Awal.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Junto Pasal 29 Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 Miliar. [sjah]

Berita Lainnya

Index