Metroterkini.com - Tanggal 6 Januari 2017 merupakan salah satu hari bersejarah dalam kehidupan MN (29), disamping hari kelahirannya sendiri. Mengapa tidak. Sebab, pada 6 Januari sekitar pukul 12.00 WIB kemarin, di kilometer 17 Kulim, Jalan Lintas Duri-Dumai, Kecamatan Mandau, MN tertangkap saat menunggu pembeli shabu yang dijualnya.
Informasi dari Paur Humas Polres Bengkalis, Sabtu (7/1/2017) menyebutkan, MN yang tinggal di Jalan Lintas Duri-Dumai, km 15 Kulim, Kecamatan Mandau atau berjarak 2 km dari tempat kejadian perkara dia ditangkap, sehari-hari adalah seorang wiraswasta.
Namun, bisnis apa yang digeluti selain diduga pengedar shabu belum diungkapkan polisi ke media.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 13 paket kecil (3 gr) diduga shabu, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 dompet warna ungu.
Sebelum MN ditangkap pada Jum'at (6/1/2017) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi mendapat informasi di sebuah gudang TS di km 17 Kulim sering terjadi transaksi narkotika.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan obsevasi di sekitar gudang TS di km 17. Hasilnya, MN terpantau tengah berada di TKP yang diduga tengah menunggu pembeli.
Yakin dengan observasinya, polisi kemudian menangkap MN. Saat digeledah, dari tersangka ditemukan 13 paket seberat 3 gr diduga shabu yang disimpan dalam dompet berwarna ungu. Polisi ikut mengamankan HP milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Berdasarkan barang bukti tersebut, MN kemudian digelandang ke Polres Bengkais guna proses hukum lebih lanjut. [rdi]