Metroterkini.com - Penyidikan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Jl (29) terus diintensifkan. Berdasarkan pengakuan tersangka Jl, perbuatan bejat yang dilakukannya tanpa unsur paksaan.
Menurut Jl, perbuatannya terhadap Bunga (13) bukan namanya sebenarnya adalah suka sama suka.
"Suka sama suka, tidak ada pakai kekerasan, awalnya saya bawa dia kesitu dan melakukan hubungan bersama dia," ungkapnya.
Lanjut Jl, usai berhubungan layaknya suami istri, dia dan Bunga berniat keluar dari pondok dan pulang. Namun, karena diluar hujan, pelaku dan korban memutuskan untuk tidur dalam pondok.
"Subuh sebelum pulang kembali kami kembali lakukan hubungan intim tersebut," kata Jl.
Meskipun telah melakukan sebanyak dua kalis JM mengaku melakukan perbuatannya tanpa paksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jl melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), anak berumur 13 tahun ini di pondok dalam semak di Desa Sederak, Minggu (25/12/2016) lalu.
Perbuatan pelaku diketahui pihak keluarga korban setelah korban tidak pulang semalaman. Pada pagi 26 Desember korban ditemukan orangtuanya sedang berjalan kaki dalam keadaan lemas.
Melihat kondisi korban tidak wajar orangtua korban melaporkan peristiwa yang di alami anaknya ini ke Polsek Bengkalis. [rdi]