Jelang Pergantian Tahun, 2 Pelaku Curas Ditangkap

Jelang Pergantian Tahun, 2 Pelaku Curas Ditangkap

Metroterkini.com - Kepolisian Resort Siak mencokok pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (31/12/2016), sekitar pukul 23.30 Wib.

Penangkapan itu dilakukan di injury time pergantian Tahun 2016 di jalan Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku. Yakni, Supar (37), Adi Santoso (28).

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 1 buah subwofer, 4 buah speaker, 1 buah tape, 1 unit Handphone jenis Samsung J1, 1 lembar bukti transfer BANK BRI senilai Rp.250.000, 1 lembar bukti transfer BANK BRI senilai Rp.10.000.000, 1 lembar setruck belanja makanan senilai Rp.71.812 dan 1 lembar struck belanja Handphone.

Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut. "Keduanya telah diamankan," katanya kepada metroterkini.com, Minggu (01/01/2017).

Penangkapan itu bermula lantaran adanya laporan dari pelapor (Saprizal), Kamis (29/12/2016). Polisi yang mendapat laporan tersebut, lantas segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hidayat Perdana. Tak menghabiskan waktu lama, kemudian Tim Opsnal Polres Siak mengendus keberadaan dan mengamankan ke 2 pelaku.

"Kemudian Tim Opnal Polres Siak melakukan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku dan menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," papar Restika.

Atas penangkapan itu, Polres Siak menyatakan melakukan pengembangan terhadap kasus curas tersebut.

"Melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, serta melakukan pengembangan terhadap barang bukti,"cetusnya. [son]

Berita Lainnya

Index