Kasus Pembakaran Perahu Nelayan Bantan Air Belum Diproses

Kasus Pembakaran Perahu Nelayan Bantan Air Belum Diproses

Metroterkini.com - Polres Bengkalis mengaku belum melakukan upaya hukum terhadap perkara bentrok nelayan rawai dan nelayan jaring batu di Kecamatan Bantan yang berujung dibakarnya gudang dan 2 kapal jaring batu milik Edi Sulung pada Rabu (29/12) sore, kemarin.

Hal ini katakan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono yang dihubungi Kamis (29/12/2016) siang.

"Belum (penegakan hukum), kita tunggu situasi kondusif dulu," Hadi Wicaksono.

Memurut Hadi, masalah jaring batu dan jaring rawai merupakan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan konkrit dari instansi terkait.

Hadi menegaskan, perseteruan kedua kelompok nelayan dengan alat tangkap berbeda ini sudah berlangsung lama. Namun, belum ada penyelesaikan yang menguntungkan kedua bela pihak.

"Ini harus Dinas Perikanan dan Kelautan yang menyelesaikan," ujar mantan Kapolres Inhil ini.

Sementara itu, terkait pembakaran gudang dan kapal, Edi Sulung telah melaporkan ke Polres.

"Korban (Edi Sulung) melaporkan perkara pembakaran tersebut ke Polres," kata Kapolsek Bantan, AKP Yuherman saat dihubungi media ini, Kamis siang.[rdi]

Berita Lainnya

Index