Metroterkini.com - CC (45) dan istrinya BK (30) warga Jalan Binjai, RT 005/002, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat yang diduga bandar narkoba dengan barang bukti 1/2 kg, terancam hukuman mati, Kamis (22/12/2016).
Ancaman hukuman mati ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Manapar Situmeang, dalam press release, Kamis siang di Mapolres Bengkalis.
"Keduanya (CC dan BK) disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana mati," kata Hadi.
Menurut Hadi, barang bukti yang ditemukan Tim Opsnal saat penggeledahan di rumah CC lebih kurang 1/2 kg. Sabu sebanyak itu sudah dibagi kedalam 8 paket besar, 13 paket sedang dan 29 paket kecil. Semua barang bukti itu disimpan tersangka dalam gendang alat sembayang milik tersangka. Selain itu juga ada uang tunai Rp11.982.000,00,- dan 650 ringgit Malaysia
Turut diamankan, plastik pembungkus sabu kurang lebih 80 pcs, kotak tusuk gigi merk bamboo bothpick, 1 gendang alat sembahyang, 1 unit HP Samsung, 2 unit HP Nokia.
Pengakuan tersangka CC, sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar berinisial Ak (DPO) warga Malaysia yang sering bolak balik ke Indonesia. [rdi]