Metroterkini.com - Kerja keras Kepolisian Resort Ponorogo, Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba terus membuahkan hasil. Sebelumnya Jajaran Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan sejumlah tersangka dalam kasus Narkoba warga Asal Kota Madiun, kini satu lagi tersangka budak Narkoba Asal Kota Brem tersebut juga kembali berhasil dilumpuhkan.
Tersangka DK alias GENGGEK (34 th), warga Jalan Gang Tengah No.30, RT.02, RW.01, Desa Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun Ditangkap Satnarkoba Polres Ponorogo saat transaksi barang haram tersebut di Jalan MT.Haryono tepatnya sebelah utara Jembatan Asem buntung atau Depan POM Bensin Jingglong, Kelurahan Jingglong Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Selasa (20/12) pukul 00.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang di isolasi warna hitam didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu berat kotor total 1,20 Gram.
"Selain itu kami diamankan satu buah HP merk Andromax warna hitam beserta Sim cardnya," terang AKP Sudarmanto, Kamis (22/12).
Lebih lanjut dia menambahkan, tersangka DK dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka DK ditahan untuk pengembangan lebih lanjut karena jaringan Narkoba yang melibatkan beberapa warga Madiun ini cukup meresahkan warga Kota Reyog Ponorogo," tandasnya. [nur]