Metroterkini.com - Berhati-hatilah kalau tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum. Seperti yang terjadi Senin (19/12) sekitar pukul 11.00 WIB Polsek Sukorejo berhasil menangkap pelaku yang menjual atau menawarkan barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang berupa minuman jenis arak Jowo.
Informasi dari Kapolsek Sukorejo, AKP Harijadi, polisi berhasil menangkap Kas (60 th) seorang ibu rumah tangga warga Dukuh Gelang, RT. 02, RW. 01, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
"Polisi mendapatkan informasi bahwa ada orang yang membawa minuman keras jenis arak jowo selanjutnya dilakukan pengecekan kepada orang di maksud ternyata benar menjual miras jenis arak Joko," papar AKP Harijadi.
Setelah dilakukan pengembangan dan didapati di dalam warung milik pelaku di Dukuh Mening, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo dari 1 jurigen warna putih berisi 2 liter minuman keras jenis arak Jowo.
"Pelaku mengakui telah menjual minuman keras jenis arak jowo kepada saksi Saudara Yoyok," tambahnya.
Lebih lanjut mantan Kasubag Humas Polres Ponorogo ini menerangkan, jika polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 botol air mineral berisi minuman keras jenis arak Jowo masing masing botol isi 1500 ML.
"Selain itu juga satu jurigen warna putih isi dua liter minuman keras jenis arak jowo dan uang tunai seratus ribu rupiah disita dari pelaku," ungkapnya. [nur]