- Hukrim
- Alaman Non Daerah
Pelajar Cabuli Anak Bawah Umur Dipolisikan
Administrator
Sabtu, 17 Desember 2016 - 00:00:22 WIB
Metroterkini.com - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, JNI, seorang pelajar warga Jalan Setia Budi, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis berurusan dengan aparat penegak hukum.
Korban sebut saja LNA (16), warga Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara. Akibat ulah JNI, korban saat ini hamil beberapa bulan. Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada ayahnya Amin (49) usai sepulang sekolah.
Mendengar cerita anaknya itu, Amin melakukan pengecekan di Puskesmas dan hasilnya positif anaknya hamil. Setelah itu pelapor menanyakan kepada korban siapa yang melakukan dan korban menjawab teman sekolahnya JNI.
Informasi yang direlease Humas Polda Riau, kasus tersebut baru diketahui pada Kamis (1/12/16) sekitar jam 06.30 WIB di rumag tersangka. Orang tua korban sempat berusaha meminta pertanggungjawaban tersangka, namun tidak ada jalan keluar.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan. [**rtc]
Pilihan Redaksi
IndexBPH Migas Larang SPBU Layani Pedagang dengan Rekom Desa
Terkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan
Galian C PT AKM di Rohil Diduga dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi PHR
Trend Gamis : Rompi Lepas Siap Jadi Busana Lebaran 2026
BBM Subsidi Bengkalis Diduga Diselundupkan ke Meranti
Kejari Bengkalis Setor PNBP dari Perkara Tipikor Senilai Rp 1,2 Miliar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Bentrok di Kebun Eks Torus Ganda, Raja Luad TamTim Bantah Serang Warga: Ini Upaya Penggiringan Opini
Kamis, 05 Februari 2026 - 13:30:33 Wib Hukrim
Perkara Narkotika, Dua Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup, JPU Banding
Rabu, 04 Februari 2026 - 22:37:14 Wib Hukrim
Ketua Koperasi Tidak Pernah Meneken SK Sahak Jadi Manager SPBUN KPPM
Selasa, 03 Februari 2026 - 06:33:31 Wib Hukrim