Metroterkini.com - Terbukti menjual minuman keras ke masyarakat dengan bebas, Sur (54 th), Warga Dukuh Krajan, RT. 02, RW. 03, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo harus berurusan dengan Polisi.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Sur diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Ponorogo, Kamis (15/12) pukul 14.30 WIB di kediamannya.
"Memang benar Satresnarkoba Polres Ponorogo telah mengungkap tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dengan tersangka Sur," papar AKP Sudarmanto, Jum'at (16/12).
Dia menambahkan, tersangka Sur terbukti melanggar pasal 204 KUHP. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bekas botol air mineral ukuran 1500 Ml didalamnya berisi Arak Jowo atau Arjo.
Selain itu juga berhasil disita 47 botol bekas air mineral ukuran 1500 ML, masing-masing berisi minuman keras jenis Arjo. "Juga diamankan uang tunai lima puluh ribu rupiah," paparnya. Tersangka Sur saat diamankan di Mapolres Ponorogo. [nur]