Enam Oknum Polisi Meranti Huni Lapas Bengkalis

Enam Oknum Polisi Meranti Huni Lapas Bengkalis

Metroterkini.com-Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menahan 6 oknum Polisi Meranti di Lapas Kelas II Bengkalis Jalan Pertanian, Kamis (15/12) siang. 

Ke enam tersangka BS, LP, DY, RE, AN, DS diduga menganiaya hingga menewaskan Apri Adi Pratama, pelaku pembacokan Brigadir Adil S Tambunan.

Keenamnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan berkas pelimpahan (tahap II) dari Kejati Riau ke Kejari Meranti di Kejari Bengkalis. 

"Hari ini kami dari Kejati Riau melakukan pelimpahan berkas ke Kejari Meranti di Kejaksaan Bengkalis sehubungan dengan tahap II, pelimpahan dalam bentuk barang bukti dan tersangka," ungkap Andre, Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejati Riau kepada wartawan di Kejari Bengkalis.

Dikatakan Andre, alasan Kejaksaan melakukan persidangan kasus Meranti Berdarah di Bengkalis, karena pengadilan yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah pengadilan Bengkalis.

"Di Selat Panjang belum ada pengadilannya. Maka melihat situasi dan kondisi maka sidang kasus di ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis," imbuh Andre. 

Disinggung terkait pasal yang disangkakan terhadap enam oknum Polisi Meranti itu, Andre mengutarakan ke enam Polisi dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3.

"Pasal 170 ayat 2 ke 3 yakni melakukan pemukulan secara bersama yang menyebabkan matinya orang, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan hingga menyebabkan mati. Ancaman pidananya, pasal 170 itu 12 tahun penjara dan 351 itu 7 tahun penjara, "tandas Andre. [rdi]

Berita Lainnya

Index