Metroterkini.com - Unit Reskrim Polsek Slahung, Ponorogo, Jawa Timur berhasil mengamankan 2 orang pengedar Narkoba jenis Pil Double L di Desa Gombang, Kecamatan Slahung, Rabu (14/12) pukul 20.00 WIB malam.
Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Polisi berhasil mengamankan 2 orang pengedar yaitu KS (21 th) warga Desa Gombang, Kecamatan Slahung dan PK (20 th) warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal.
Dia menerangkan dari tangan 2 tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar uang Seratus Ribuan dan 1 lembar uang dua puluh ribuan.
"Kami juga amankan empat Butir Pil warna kuning bertuliskan DMP dan dua pak plastik pembungkus serta 274 butir pil warna putih bertuliskan LL," ujar kata AKP Sudarmanto, Kamis (15/12) siang.
Pihaknya juga membeberkan jika pada Rabu (14/12) sekitar pukul 19.45 Unit Reskrim Polsek Slahung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gombang ada seseorang diduga menjual Pil Double L.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada Pelaku dan dibawa ke Mapolsek Slahung," tegasnya. [nur]