BC Bengkalis Kembalikan Kapal Sitaan ke Pemilik

BC Bengkalis Kembalikan Kapal Sitaan ke Pemilik

Metroterkini.com  - Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Inventarisir Penyalahgunaan Uang Negara (LIPUN) meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) di Pekanbaru mengevaluasi kinerja pegawai BC tipe Pratama Bengkalis.

Hal ini disampaikan Direktur BAK-LIPUN, Abdul Rahman. S, terkait penanganan perkara penangkapan pompong bermuatan 2.200 kampit bawang merah illegal di Sungai Kembung Luar, Kecamatan Bantan bulan lalu. Sebab, ada dugaan Pompong pengangkut bawang merah illegal tersebut dikembalikan BC Bengkalis kepada pemiliknya.

"Bahkan soal kapal pompong tanpa nama angkut bawang merah (BM) Ilegal diperairan Desa Kembung Luar, yang sebelumnya telah disita pihak Bea Cukai Tipe Pratama Bengkalis.
Namun akhirnya kembalikan pada pemiliknya," ungkapnya, Rabu (14/12/2016).

Dijelaskan Rahman, jika dilihat dari kronologis sesuai berita-berita yang beredar, pemilik kapal (pompong) tidak mengetahui kalau pompongnya digunakan untuk membawa bawang merah illegal oleh orang yang menyewa pompong tersebut.

"Tapi yang menjadi persoalan sekarang, kenapa pemilik kapal dikenakan denda sampai Rp 15 juta, sedangkan dia sendiri sesuai berita yang beradar hanya sebagai korban,
"jelas pria dengan panggilan akrabnya Dul ini.

Seharusnya, saat pemilik kapal datang ke Kantor BC mengurus pompongnya,, seharusnya BC mempertanyakan siapa yang menyewa kapal tersebut. Namun, proses ini diduga tidak dilakukan.

"Terkait hal ini, kita menilai ada dugaan terjadinya "mafia hukum" di tubuh BC Pratama Bengkalis. Oleh karena itu, kita minta pada Kanwil BC di Pekanbaru untuk segera mengevaluasi kinerja petugas BC Bengkalis," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak BC Bengkalis melalui Kepala Seksi Pencegahan dan penindakan Bea Cukai Bengkalis Enrico, Selasa (13/12/2016) pagi, saat dikonfirmasi wartawan mengaku, bahwa pompong milik Asn tersebut belum dikembalikan kepemiliknya. Menurut Enrico, saat ini perkara alat angkut bawang illegal itu masih dalam proses.

Namun, sorenya saat dikonfirmasi wartawan RRI, Enrico mengaku bahwa Pompong tersebut telah dikembalikan ke pemiliknya setelah pemilik membayar saksi administrasi Rp15 juta.

Tentang sudah dikembalikannya pompong tersebut kepada Asn juga disampaikan sebuah sumber yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber itu, pompong tersebut dikembalikan kepada Asn beberapa hari lalu.

Sumber tersebut mempertanyakan penegakan hukum yang dilakukan BC Tipe Pratama Bengkalis terhadap penyelundupan. Seharusnya ungkap sumber itu, alat angkut (pompong) yang telah disita harus dilelang oleh negara, bukan diserahkan begitu saja kepada pemiliknya. [rdi]

Berita Lainnya

Index