Metroterkini.com - Aksi pencurian kendaraan bermotor marak kembali terjadi Kota Pasir Pengaraian dan sekitarnya. Belum lama ini dua remaja putus sekolah di Dusun Pasir Putih Timur Desa Pematang Berangan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap anggota Polsek Rambah di Merbau Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku inisial AA (15), dan rekannya Mulyadi (20) ditangkap polisi melalui pengejaran dipimpin Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi bersama empat personil, Selasa [6/12/16] kemarin sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua remaja pengangguran ini ditangkap dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) Honda Beat warna putih-merah Nopol BM 4559 UU, dengan pelapor Irma (21) pemilik Kedai Ika di Dusun Simpang Raya Desa Rambah Tengah Hilir Kecamatan Rambah, Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kapolsek Rambah AKP Masjang Efendi, mengatakan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 108/ XII/ 2016/ Sek Rambah, aksi Curanmor terjadi Ahad (4/12/16) lalu sekira pukul 06.00 WIB.
Awalnya, Selasa pagi, pelapor Irma mengeluarkan sepeda motor Honda Beat warna putih-merah Nopol BM 4559 UU dari kedai untuk dipanasi, dan kemudian meninggalkan untuk mencuci piring.
Selesai mencuci piring, Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFP126GK458596, nomor mesin JFP1E-2444513 sudah tidak ada lagi di tempatnya alias raib.
"Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambah," jelas AKP Masjang Efendi saat ekspose, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus, dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Novi Zahendri.
Berawal dari informasi masyarakat, Senin (5/12/16) sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Rambah dan empat personil berangkat ke lokasi dimaksud, yakni Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Sumut, dan baru tiba di Mapolsek NA IX-X, Senin tengah dmalam pukul 23.56 WIB.
Setelah berkoordinasi, anggota Polsek Rambah di-back up personil Polsek NA IX-X mengejar kedua pelaku. Selasa dini hari sekira pukul 00.30 WIB, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di Simpang Merbau.
"Kedua pelaku berikut Honda Beat curian dan barang bukti lain pada hari itu juga (Selasa dini hari) dibawa ke Polres Rohul," ungkap AKP Masjang.
Untuk pelaku inisial AA yang masih di bawah umur dan merupakan otak pelaku, sambung AKP Masjang, masih menunggu gelar perkara apakah akan mendapatkan diversi atau tidak, sebab masih berusia 15 tahun.
Pelaku AA terancam dikenakan Pasal 362 KUHP, sedangkan rekannya Mulyadi terancam dikenakan Pasal 480 KUHP karena ikut serta membawa dan mencarikan calon pembelinya.
Kedua remaja pengangguran ini juga diduga terlibat aksi pencurian pompa air. Namun, diakui AKP Masjang, perkara ini masih tahap penyelidikan.
Sementara itu, pelaku AA mengakui aksi Curanmor dilakukan dirinya sudah terencana. Rencananya, Honda Beat milik pelapor Irma akan dijual seharga Rp 3 juta di Labura, Sumut. Namun, sebelum menikmati hasilnya, keduanya justru ditangkap polisi. [man]