Metroterkini.com - Susanto alias Ayau terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi, ST, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (6/12/2016).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ayau pemilik Hotel Horison, Bengkalis, merupakan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ) tersebut.
Sidang putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Rustiyono dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar, Selasa (6/12/2016) petang kemarin.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ayau terbukti bersalah dan telah merugikan secara hukum dan materi pemilik tanda tangan yang dipalsukan.
"Sebab, tenaga ahli yang dipalsukan tandatangannya itu, seharusnya menerima gaji, "ujar Rustiyono saat memimpin sidang kemarin petang.
Dengan vonis ini, terdakwa Ayau menyatakan menerima putusan hakum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Jaya Saputra menerima putusan hakim tanpa akan ada upaya untuk melakukan banding.[rdi]
- Hukrim
- Alaman Non Daerah
Ayau, Bos Hotel Horison Divonis 6 Bulan Penjara
Administrator
Rabu, 07 Desember 2016 - 00:00:10 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBBM Subsidi Bengkalis Diduga Diselundupkan ke Meranti
Kejari Bengkalis Setor PNBP dari Perkara Tipikor Senilai Rp 1,2 Miliar
Masyarakatakat Rohul Tuntut Hak Plasma 20% yang Diatur Hukum kepada Satgas PKH
Sempat Lumpuh 5 Jam, Penyeberangan Bengkalis-Pakning Kembali Normal
Gubernur Riau Abdul Wahid Diciduk KPK Lewat Operasi Senyap
Penyeberangan Bengkalis-Pakning Lumpuh Total, KMP Swarna Putri Rusak
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Pengunjung Lapas Bengkalis Selundupkan Sabu dalam Jam Tangan
Rabu, 31 Desember 2025 - 13:52:50 Wib Hukrim
Dituntut 8 Tahun, Kompeng cs Divonis Ringan, JPU Pikir-pikir
Rabu, 24 Desember 2025 - 13:37:56 Wib Hukrim
Diduga Jual Beli Sabu Dua Warga Bukit Batu Ditangkap Polres Bengkalis
Jumat, 12 Desember 2025 - 06:03:45 Wib Hukrim
Bentrok Berdarah di Batin Solapan, Korban Melapor ke Polsek Mandau
Selasa, 23 Desember 2025 - 13:45:36 Wib Hukrim