Metroterkini.com - Susanto alias Ayau terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi, ST, divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (6/12/2016).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ayau pemilik Hotel Horison, Bengkalis, merupakan Direktur PT. Susanto Jaya (SJ) tersebut.
Sidang putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Rustiyono dengan hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar, Selasa (6/12/2016) petang kemarin.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ayau terbukti bersalah dan telah merugikan secara hukum dan materi pemilik tanda tangan yang dipalsukan.
"Sebab, tenaga ahli yang dipalsukan tandatangannya itu, seharusnya menerima gaji, "ujar Rustiyono saat memimpin sidang kemarin petang.
Dengan vonis ini, terdakwa Ayau menyatakan menerima putusan hakum. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Jaya Saputra menerima putusan hakim tanpa akan ada upaya untuk melakukan banding.[rdi]
- Hukrim
- Alaman Non Daerah
Ayau, Bos Hotel Horison Divonis 6 Bulan Penjara
Administrator
Rabu, 07 Desember 2016 - 00:00:10 WIB
Pilihan Redaksi
IndexBPH Migas Larang SPBU Layani Pedagang dengan Rekom Desa
Terkait Koleksi Bunbin Selatbaru, INPEST Serahkan Bukti Tambahan
Galian C PT AKM di Rohil Diduga dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi PHR
Trend Gamis : Rompi Lepas Siap Jadi Busana Lebaran 2026
BBM Subsidi Bengkalis Diduga Diselundupkan ke Meranti
Kejari Bengkalis Setor PNBP dari Perkara Tipikor Senilai Rp 1,2 Miliar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Bentrok di Kebun Eks Torus Ganda, Raja Luad TamTim Bantah Serang Warga: Ini Upaya Penggiringan Opini
Kamis, 05 Februari 2026 - 13:30:33 Wib Hukrim
Perkara Narkotika, Dua Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup, JPU Banding
Rabu, 04 Februari 2026 - 22:37:14 Wib Hukrim
Ketua Koperasi Tidak Pernah Meneken SK Sahak Jadi Manager SPBUN KPPM
Selasa, 03 Februari 2026 - 06:33:31 Wib Hukrim