Edan, Mertua dan Calon Menantu Kompak Jual Sabu

Edan, Mertua dan Calon Menantu Kompak Jual Sabu

Metroterkini.com - Dari pengembangan pasangan suami istri (Pasutri) AZ (43) AN (41) warga Jalan Teluk Nibung, Desa Deluk (Jangkang) memunculkan HN (34) Jalan Lebai Wahid Desa Bantan Tua yang tak lain adalah calon menantunya.

Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resort Polres Bengkalis dalam press release, Senin (5/12/2016) siang, terkait penangkapan Narkoba warga desa Jangkang Kecamatan Bantan, Jum'at lalu.

Dalam Press Release tersebut, juga dihadirkan ketiga tersangka dengan masing-masing diantaranya Pasutri AZ (43) AN (41) warga Jalan Teluk Nibung Desa Deluk dan HN (34) Jalan Lebai Wahid, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan AZ sebanyak 13 paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 31.04 gram. Satu paket daun ganja seberat 7.11 gram, dua unit timbangan digital, dua buah gunting press dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp30 juta serta 1 unit Hp merk Samsung serta senjata Airsofgun.

Dari tangan HN (34) Polisi mengamankan 3 Paket sabu seberat 4.32 gram, satu unit timbangan digital, gunting, satu gunting press, uang tunai Rp500.000, satu unit sepeda motor Merk Mio Soul BM 2076 EK warna putih dan 1 Hp Blackberry.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono didampingi Kasatnarkoba AKP Manapar Situmeang kepada sejumlah wartawan mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan bandar narkoba.

"Kenapa kita katakan dia seorang bandar, karena dari tangan tersangka kita berhasil menyita selain sabu, kita juga menyita daun ganja kering dan uang puluhan juta rupiah. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, juga ada perlawanan sehingga harus berlarian dilumpur hutan bakau," terang Kapolres AKBP Hadi Wicaksono.

"Untuk pengawasan, langkah-langkahnya kita tetap menegaskan kepada informan dilapangan, baik itu diperbatasan agar melakukan deteksi di wilayah kerjanya masing-masing," kata Kapolres lagi. [rdi]

Berita Lainnya

Index