Polres Bengkalis Amankan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Polres Bengkalis Amankan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Metroterkini.com - Polres Bengkalis mengamankan sebanyak 80 kardus (kotak) Kosmetik selundupan senilai RP1 miliar di perairan Selatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penangkapan ini berawal ketika Kapal Patroli Polair IV-2303 yang tengah melakukan patroli rutin bersama Sea Rider KP Perkakak 3017 milik Dit Pol Air Baharkam di perairan Selatan Pulau Rupat melihat sebuah pompong di Pantai Lohong di titik Koordinat 01 59' 15.3" N- 101 46' 41.6"E.

Disaat Kapal Patroli untuk melakukan pemeriksaan, pada saat itu kapal motor tersebut langsung kabur menuju tepi Pantai dan akhirnya Kapal Motor tampa nama itu kandas dipinggir pantai.

Penangkapan tersebut, Kamis 24 November 2016 diperairan Pantai Lohong Rupat Selatan,

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/11/2016) siang membenarkan penangkapan 80 kardus Kosmetik tersebut.

"Saat itu, kapal Sat Polair mencurigai bahwa ada kapal motor yang melintas tampa nama, saat akan dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba kapal Motor tersebut kabur menuju pinggir tepatnya dipantai Lohong , kemudian kandas. Nahkoda Kapal dan ABK kapal Motor langsung lari kedarat dengan meninggalkan kapal Motor itu," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono diruangan kerjanya.

Kemudian, lanjut Kapolres lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal motor tampa nama tersebut, ternyata membawa alat-alat Kosmetik ilegal tampa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga diseludupkan dari Negara Malaysia.

"Ada beberapa merk alat-alat kosmetik berjumlah 80 kotak (kardus), ini tangkapan yang cukup besar, sedangkan diperkirakan semua barang senilai satu miliar lebih," terang Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres lagi, untuk sementara, Kapal Motor tampa nama itu beserta barang bukti (BB) diamankan di dermaga Satpol Air Polres Bengkalis. Sedangkan pemilik atau pelaku sedang dilakukan pengejaran.

"Dalam perkara ini, pelaku akan kita kenakan Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang perlingan Konsumen jo Pasal 24 Peraturan BPOM No 27 Tahun 2013 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan kedalam wilayah Indonesia," ujarnya. [rdi]

Berita Lainnya

Index