Menkominfo Diminta Segera Sahkan Revisi PP Telekomunikasi

Menkominfo Diminta Segera Sahkan Revisi PP Telekomunikasi

Metroterkini.com - Pemerintah diminta segera menetapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

"Sudah segera saja Pak Menkominfo tanda tangan supaya manfaatnya lebih terasa. Lebih murah dan lebih cepat," kata pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (26/11/2016).

Menurut Agus, kebijakan itu penting agar pertumbuhan teknologi telekomunikasi Indonesia tak teringgal. Pasalnya, saat ini jaringan telekomunikasi menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi.

Regulasi itu juga dinilai bakal menguntungkan masyarakat Indonesia hingga pelosok negeri agar mendapatkan jaringan internet dengan kualitas dan harga yang sama.

Agus juga mengomentari soal pemain dominan --dalam hal ini, Telkomsel-- yang keberatan untuk berbagi jaringan atau network sharing dengan operator lain apabila regulasi tersebut bersifat mewajibkan.

"Kalau soal sharing semuanya harus sharing hidup ini. Perkara yang sudah bangun kok enak aja gabung, ya yang gabung itu bayar," tutur Agus.

Agus kemudian berharap agar penyedia operator mengatur besaran bayaran secara business to business (B2B).

Sementara posisi pemerintah menurut Agus, hanya berkewajiban untuk mengatur mekanisme yang berkeadilan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Kontras dengan penuturan Agus, belum lama ini Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis menilai bahwa Presiden Joko Widodo perlu berhati-hati untuk mengesahkan revisi PP 52/53.

Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto menyatakan, dari sisi hukum kedua PP itu diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, PP 52/53 juga diduga melanggar ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. khususnya Pasal 96 terkait partisipasi masyarakat.

Dengan kata lain, revisi dua PP telekomunikasi ini berisiko cacat prosedur, substansi, dan tidak didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. [mer-cnn]

Berita Lainnya

Index