Mantan Wakil Ketua DPRD NTB Tersangka Kasus Tanah

Mantan Wakil  Ketua DPRD NTB Tersangka Kasus Tanah

Metroterkini.com - Pokitisi Demokrat NTB,  yang sekaligus pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Propinsi NTB periode tahun lalu.  Lalu Halik Iskandar alias Mamiq Alex,  Rabu (23/11) kemarin memenuhi panggilan penyidik Reserse Kriminal Pokres Lombok Tengah sebagai tersangka, dalam kasus penguasaan tanah tanpa ijin, di kawasan Mandalika Resot, Desa Kute Kecamatan Pujut Lombok Tengah, seluas 17.200 Hektare. 

Tersangka yang di dampingi kuasa hukumnya, Yudiansyah mengaku kliennya telah memiliki tanah sejak puluhan tahun lalu dengan cara nembeli dari warga sekitar,  berdasarkan alas surat jual beli, sporadik dan bukti pajak tahunan pihaknya menguasai lahan tetsebut yang saat ini di klaim oleh pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Center) yang akan membangun di kawasan KEK tersebut.  " Tim sudah pernah di bentuk untuk nelakukan pebgujuran batas,  namun mengapa tidak dari dulu lahan ini di ambil kalau memang bermasalah, " tanyanya. 

Dikatakanya,  ITDC saat ini sedang melakukan negosiasi dengan sejumlah pemilik lahan yang di duga bermasalah.  Tahapan negosiasi ini di lakukan menyusul banyaknya warga yang nenolak melepas lahannya kepada ITDC.  Bukan hanya itu kliennya saat ini sudah mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah Propinsi NTB,  yang di tanda tangani oleh Wakil Gubernur M Amin.  " Silahkan BPN agar nebgeluarkan surat warkah tanah dan mari kita buka bersama sama nanti di pengadilan, " Katanya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Loteng.  AKP Ardjuna Widjaya,  mengaku pemeriksaan ini di lakukan berdasarkan laporan pihak ITDC. Proses ini sudah berjalan lama dan telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pihak BPN.  Kasus ini masuk dalam kasus ringan (Tipiring),  dengan ancaman penjara 3 bulan dan membayar denda 5000 rupiyah.  "Dimugkinkan sidangnya akan berlangsung satu minggu kemudian, " katanya. [ls]

Berita Lainnya

Index