BKSDA Musnahkan 4,8 Ton Daging Trenggiling Sitaan

BKSDA Musnahkan 4,8 Ton Daging Trenggiling Sitaan

Metroterkini.com - Kepolisian Daerah Jambi bersama-sama dengan Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Jambi, Dinas Kehutanan Jambi dan Instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti perbuatan pidana perdagangan bagian dari satwa dilindungi berupa daging Trenggiling seberat lebih kurang 4,8 Ton (4.785,44 kilogram).

Pemusnahan bertempat di Markas Komando Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Seksi Wilayah II Balai Gakum LHK Sumatera di Jl. Lintas Air Duri KM 15 Jambi, Rabu (23/11/2016).

Pemusnahan dilakukan mengingat barang bukti relatif mudah rusak atau membusuk dan telah mendapatkan persejutuan dari pihak berwenang. Hadir pada saat pemusnahan barang bukti ini diantaranya Kapolda Jambi, Kepala Balai Gakum Sumatera, Kepala Balai KSDA Jambi dan instansi daerah terkait lainnya.

Daging trenggiling yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti dengan adanya pengembangan kasus yang ditangani oleh Dirkrimsus Polda Jambi terhadap tersangka "WM" yang dijerat melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan b jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 jo Psl  55 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman mencapai 10 th dan denda 1 M. Bagian lain dari barang bukti berupa kulit masih diamankan oleh penyidik karena relatif tidak mudah rusak (hancur). 

Disaksikan oleh pihak-pihak yang terkait barang bukti kasus yang sedang berjalan ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam lubang yang digali menggunakan alat berat dan selanjutnya sisa pembakaran ditimbun (tutup). [mer]

Berita Lainnya

Index