Polres Kampar Musnahkan Daun Ganja Kering Sebanyak 21 Kg

Polres Kampar Musnahkan Daun Ganja Kering Sebanyak 21 Kg

Metroterkini.com - Polres kampar rabu (23/11) musnahkan Narkoba jenis daun Ganja kering yang berhasil diungkap pihak Reskrim Polres Kampar.

Hadir pada acara tersebut kajari bangkinang, Pengadilan Negeri (PN), Dinas kesehatan, Tokoh masyarakat, Satpol PP dan Penasehat Hukum Tersangka ikut mengahadiri acara pemusnahan barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi S,Ik saat dikonfirmasi mengaku,pengungkapan kasus tersebut bardasarkan juga informasi dari masyarakat, tegasnya. Jumlah barang bukti berupa Ganja 21 Kg, Sabu-sabu 9,79 Gram .

Ia menegaskan tersang (N) yang ditangkap membawa daun ganja kering dari medan bertujuan dibawa ke ujung batu kabupaten rokan hulu,terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres kampar juga menghimbau kepada masyarakat maraknya peredaran narkoba saat ini, menjadi ancaman buat generasi kita akan datang,Ia menghimbau agar masyarakat, Berperan aktif dalam melakukan pencegahan peredaran barang haram tersebut di wilayah kita masing-masing. [Ali]

Berita Lainnya

Index