Metroterkini.com - Upaya mencegah merebaknya penyakit masyarakat terus dilakukan oleh aparat Kepolisian RI. Terbukti jajaran Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menangkap penjual minuman keras (miras) karena miras termasuk barang yang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya sesuai pasal 204 KUHP.
Polisi berhasil menangkap AR (42 th) pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 21.00 WIB dikediaman AR yang berada di Dukuh Nogo, RT. 05, RW. 02, Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan jika tersangka AR terbukti menjual dan mengedarkan Miras jenis Arak Jowo atau Arjo. Dia menambahkan jika Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bekas botol air mineral ukuran 1500 Ml didalamnya berisi arak Jowo, Uang tunai Rp. 15.000,00.
Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 jurigen ukuran 30 Liter berisi arak jowo. "Dua jurugen ukuran 30 liter dalam keadaan kosong bekas tempat arak jowo dan sebuah Toples plastik berisi cem-ceman arak jowo," kata AKP Sudarmanto, Minggu (20/11).
Pihaknya menambahkan dari tangan AR juga diamankan 1 botol kaca berisi cem-ceman arak jowo dan 2 botol bekas air mineral ukuran 600 ML berisi arak jowo. "Kami sita juga botol bekas Pocari Swet ukuran 500 ml berisi arak jowo, serta satu botol bekas Pocari Swet ukuran 350 ml berisi arak jowo," ungkapnya.
Bukan itu saja, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 botol Sprit ukuran 350 ml berisi arak jowo dan 1 botol Big Cola ukuran 600 ml berisi arak jowo."Tersangka sementara kita amankan untuk pengembangan," jelasnya. [nur]