Metroterkini.com - Jajaran Kepolisian Sektor Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jatim berhasil menumpas habis sarang judi jenis remi, Kamis (17/11). Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menerangkan jika penangkapan pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar TKP.
Pihaknya mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang melaporkan tindak kejahatan penyakit masyarakat. "Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi kejahatan," kata AKP Sudarmanto, Jum'at (18/11).
Lebih lanjut AKP Sudarmanto membeberkan jika pada Kamis (17/11) Sekitar pukul 15.30 WIB telah dilakukan penggerebegan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Remi di rumah Nyoto, Warga Dukuh Ngasinan, Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo.
"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Nopember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB telah menerima laporan dari masyarakat Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo tentang adanya perjudian Remi, untuk selanjutnya ditindak lanjuti serta di lakukan penyelidikan," jelasnya.
Menurutnya, dari informasi dan penyelidikan tersebut ternyata benar dengan adanya judi remi tersebut. "Kemudian langsung di lakukan penggerebegan dan penangkan terhadap pelaku," paparnya.
Dia menambahkan dari 4 orang pelaku yang tertangkap hanya 2 orang. "Sedangkan dua orang pelaku lainnya melarikan diri," bebernya. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah MAR (49 th) warga Desa Coper, Kecamatan Jetis, Ponorogo dan TBU (30 th) Warga Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 4 set kartu remi dan uang tunai Rp.155.000,00. "Tersangka kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya. [nur]