Pasca Tersangka, Ahok Kembali Dilaporkan ke Bareskrim

Pasca Tersangka, Ahok Kembali Dilaporkan ke Bareskrim

Metroterkini.com - Basuki T Purnama setelah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kini, Ahok dipolisikan ke Bareskrim dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan.

Laporan Herdiansyah yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, atas keterangannya Ahok di laman berita online Internasional terkait aksi 4 November.

Herdiansyah yang melapor ke Bareskrim Polri, Kamis (17/11/2016) yang didampingi pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman.

"Kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp 500.000," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan pernyataan tersebut didapatakan dari laman berita mobile.abc.net.au. Dalam berita tersebut, Habiburokhman menyebut ahok telah memfitnah peserta aksi 4 November mendapat bayaran Rp 500 ribu.

"Pernyataan yang diduga fitnah tersebut kami dapatkan dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesian police say yang didalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung," ujar Habiburokhman.

"Ahok yang secara garis besar mengatakan " It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs"," lanjut politisi Gerindra itu sambil memeperlihatkan berita yang dilaporkan.

Herdiansyah, sang pelapor Ahok mengatakan, hal tersebut menghina. Ia membantah menerima bayaran tersebut. Herdiansyah meminta Ahok membuka dan menyebutkan nama oknum yang menerima bayaran itu pada saat 4 November.

"Di saat situasi yang mulai mereda saat ini Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan. Saya sama sekali tidak menerima dibilang dibayar, saya sakit hati, difitnah menerima bayaran. Kalau Ahok memang tau, sebutkan saja siapa," tegas Herdiansyah dengan nada tinggi.

Pihak Ahok belum berkomentar mengenai pelaporan ini. Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna memilih untuk mendalami informasi ini lebih lanjut. "Saya cek dulu," ujar Sirra. [**detik]

Berita Lainnya

Index