Puluhan Tahun Warga Dikelabui PT AA dan PT NPM

Puluhan Tahun Warga Dikelabui PT AA dan PT NPM

Metroterkini.com -  Kades Desa Kusuma, Kecamatan Pangakalan Kuras, kabupaten Pelalawan, Riau, Marzon Iwandi mulai merasa tidak nyaman setelah terugkap uang bagi hasil atau Fee Rencana Kerja Tahunan (RKT) Akasia ternyata diterima warga tidak cocok dengan kenyataan laporan anggota pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) Akasia di desanya. Dari hasil yang mereka terima jauh murahnya dibandingkan laporan perusahaan PT. Arara Abadi (AA).

"Laporan perusahaan 3,4 juta perhektar, sementara perusahaan membagikan pada desa hanya 200 ribu rupiah perhektar, jadi ini diduga penipuan adimistasi pada pemerintahan desa atau Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," Jelas Kades ini, Selasa (15/11/16), melalui telpon genggamnya.

Dukaan penipuan ini terungkap setelah ada satu berkas laporan PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) di desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau, dimana terlihat jelas pada laporan itu, Fee yang harus diterima warga senilai 3,4 Juta Rupiah Perhektar, ternyata warga hanya menerima 200 Ribu Rupiah saja Perhektar.

"Hal ini sudah berlansung selama puluhan tahun, artinya kami dirugikan oleh PT. NPM dan PT. AA, kami minta menteri Kehutanan Siti Nurbaya menelusuri ini,' Harap Joni.

Kedua anak perusahaan ini adalah Group PT. Riau Andalan Pulp and Paper dan PT. Indah Kiat yang menangani pensuplai kayu pada perusahaan bubur kertas ini, diduga ada penyelewengan pajak dari hasil selisih panen ini, bahkan selama ini warga tidak tahu kalau mereka dijadikan anggota Kopreasi untuk mengurus izin pada Kementrian LHK.

Dikonfirmasi pada Humas perusahaan PT. AA Nurul Huda dia mengaku akan menelusuri dugaan penipuan adimistrasi oleh anggotanya ini, sementara Humas RAPP belum memberikan jawaban. Diduga izin HTI ini mengatasnamakan masyarakat dengan modus anggota KUD.[Mrln]

Berita Lainnya

Index