Oknum Perangkat Desa Ponorogo Jual Miras

Oknum Perangkat Desa Ponorogo Jual Miras

Metroterkini.com - Perangkat Desa yang seharusnya menjadi panutan dan teladan masyarakat malah memberi contoh Yang kurang baik di tengah masyarakat. Itulah ulah Sup (52 th) salah satu oknum perangkat desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Karena ulahnya, Sup yang terbukti dengan bebas menjual minuman keras jenis arak jowo atau Arjo harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres Ponorogo. Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto tersangka Sup akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo karena telah terbukti melakukan tindak pidana.

"Sup terbukti menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya sesuai Pasal 204 KUHP," kata AKP Sudarmanto.

Sup ditangkap Jumat (11/11) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Pertapan RT. 02, RW.03, Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kauman, Kabupaten Ponorogo. Sup yang menjabat perangkat desa sebagai Bayan Desa Carat tersebut terbukti menjual miras. 

Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain 1 (satu) kardus berisi12 (dua belas) botol bekas air mineral ukuran 1500 ml masing masing berisi arak jowo. "Juga kardus berisi 12 (dua belas) botol bekas Amidis ukuran 1500 Ml berisi arak jowo," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, polisi juga menyita 1 (satu) kardus berisi 5 (lima) bekas botol Amidis ukuran 1500 ml masing masing berisi arak jowo. "Juga disita satu botol bekas Amidis berisi arak jowo dan uang tunai Rp.50.000,00," paparnya. Tersangka diamankan di Mapolres Ponorogo. [nur]

Berita Lainnya

Index