Sidang Sabu 300 Gram, Kurir Benarkan Keterangan Saksi

Sidang Sabu 300 Gram, Kurir Benarkan Keterangan Saksi

Metroterkini.com - Sidang perkara sabu 300 gram dengan terdakwa Muhammad Hasmi alias Romi warga Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (9/11/16) siang, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Dua orang saksi yang dihadirkan Handoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis adalah Razi Ilham dan Dendi Afriandana Putra, keduanya anggota Polisi Perairan (Polair) Polda Riau.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Dame P Pandiangan dengan dua hakim angggota Zia Uljannah Idris dan Wimmi D Simarmata, Razi dan Dendi menjelaskan, pada Jum'at 24 Juli 2016 Kapal patroli Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Riau melakukan patroli rutin di perairan Desa Kembung, Kecamatan Bantan.

Ketika itu, kedua saksi dan komandan kapal patroli melihat Kapal Motor (KM) Nilawati yang di nakhodai tedakwa berlayar di perairan Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Setelah dikejar dan ditangkap diketahui bahwa kapal tersebut membawa  bawang merah tanpa dokumen (illagal) sebanyak 600 kampit. Saat diintrogasi, terdakwa mengaku bawang tersebut miliknya dibawa dari Malaysia.

Kedua saksi kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang milik terdakwa seperti tas dan barang-barang lainnya yang ada di kapal termasuk tas ransel warna hitam milik terdawa.

Tenyata di dalam tas ransel tersebut ada lagi tas sandang ukuran sedang merek Polo dalam keadaan terkunci.

Setelah kuncinya dibuka, ternyata di dalam tas sandang merek Polo tersebut disimpan sabu seberat 300 gram.

Berdasarkan barang bukti tersebut Romi pun diamankan berikut barang bukti berupa sabu, tas, HP dan kapal berikut muatannya.

Sementara itu, terdakwa Romi membenarkan keterangan kedua saksi.

"Saudara terdakwa, apakah keterangan saksi ini benar? Atau keberatan?," tanya Dame P Pandiangan. "Benar, buk hakim," jawab terdakwa Romi.

Sementara itu, terdakwa Romi mengatakan sabu seberat 300 gram yang disimpan dalam tas sandang merek Polo, itu milik Ucok yang tinggal di Malaysia.

Ucok yang dikenal terdakwa disebuah kedai kopi di Malaysia menitipkan tas sandang merek Polo berisi sabu untuk Adi (DPO) warga Merbau, Salatpanang. Sebagai pembawa titipan, Romi mendapat upah Rp3 juta.

"Sabu tu, titipan Ucok untuk Adi. Saya hanya dapat upah tiga juta rupiah, bu hakim," kata Romi dengan air muka biasa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan, Rabu (16/11/16) minggu depan. [rdi]

Berita Lainnya

Index