Metroterkini.com - Gugatan Praperadilan SP3 Karlahut yang digelar di PN Pekanbaru, dengan hakim tunggal Sorta Ria Neva SH, kandas alias di tolak. Gugatan yang diajukan warga Kota Pekanbaru serta 10 orang tim Advokat, selaku pemohon (penggugat) terhadap Pemerintah Republik Indonesia melalui Kapolri, dan Kapolda Riau, selaku termohon, atas terbitnya SP3 15 perusahaan, menolak gugatan pemohon.
Gugatan ditolak hakim, karena tidak memenuhi syarat hukum."Atas perkara gugatan ini, permohonan pemohonan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi persyaratan hukum," tegas Sorta, Selasa (8/11/16).
Atas putusan tersebut, upaya tim advokasi menggugat pihak kepolisian atas SP3 dinyatakan kandas.
Seperti diketahui, Warga Pekanbaru yang diwakili Fery didamping tim advokasi yang terdiri sepuluh orang pengacara Melawan SP3. Menganalisir bahwa SP3 tersebut dinilai tidak sah dan tidak berdasar atas hukum
Sebelumnya, Kontras dan Jikalahari telah menerima lima berkas perusahaan yang di SP3 kan. Kelima perusahaan tersebut adalah Kud Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, PT Riau Jaya Utama dan PT Suntara Gaja Pati. [mer-rt]