Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, PJU Hadirkan 9 Saksi

Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, PJU Hadirkan 9 Saksi

Metroterkini.com - Sidang perdana dugaan pemalsuan tanda tangan Heriyadi dengan terdakwa M. Rasyid karyawan PT. Susanto Jaya (SJ), Selasa (1/11/2016) digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Aji Jaya Saputra SH, juga meghadirkan terdakwa Susanto Ayau Direktur PT Susanto Jaya sebagai saksi mahkota dalam perkara yang dilaporkan Heriyadi tersebut.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono,  yang merupakan Ketua PN Bengkalis, dengan didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar.

Dalam dakwaan JPU, M. Rasyid, mengaku memalsukan tanda tangan Heriyadi atas perintah Susanto alias Ayau.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim dan JPU sepakat meanjutkan sidang dengan agenda pemeriksan saksi.

Sore itu, selain Ayau, JPU juga menghadirkan 9 orang saksi, termasuk saksi korban Heriyadi.

Kedelapan orang saksi itu berasal dari adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan staf BPMPT Kabupaten Bengkalis, termasuk mantan Kepala BPMPT, M.  Fauzi dan saat ini menjabat sebagai Kepala Disprindag Kabupaten Bengkalis. [rdi]

Berita Lainnya

Index