Orang Hutan Penghuni Bukit Tiga Puluh Masuk Kampung

Orang Hutan Penghuni Bukit Tiga Puluh Masuk Kampung

Metroterkini.com - Seekor orang hutan lari dari habitatnya di Bukit Tiga Puluh Kabupaten Indragiri Hulu dan memasuki perkampungan. Peristiwa ini membuat masyarakat heboh dan warga Batang Gangsal bersama aparat memburu juga satwa yang dilindungi.

Orang hutan yang memasuki perkampungan desa Ringin kecamatan Batang Gansal, Inhu pertama kali terlihat oleh warga pada Senin (31/10/16) lalu sekira pukul 10.00 Wib, dibelakang rumah warga di RT 04 bernama Saharan, sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, (1/11/16). 

Diduga orang hutan yang berkeliaran di perkampungan ini berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang dilepas pada sekutar bulan Juni 2016. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap hewan yang dilindungi ini, masyarakat desa Ringin dengan dipimpin Kapolsek Batang Gansal mencoba menghalau orang hutan tersebut, agar kembali memasuki hutan. Namun upaya ini belum berhasil. 

"Selain berkoordinasi dengan Polhut dan TNBT di Pematang Reba, Polsek Batang Gansal juga mengarahkan masyarakat agar tidak mengganggu atau membunuh orang hutan tersebut, karena hal itu melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati beserta Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 Bab V hurup A. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp.100 juta rupiah," jelasnya. [mer-rt]

Berita Lainnya

Index