Metroterkini.com - SP (17) anak salah seorang Ketua RT di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Senin (31/10/16) ditangkap Satuan Narkoba Polres Bengkalis karena diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Sebelum meringkus SP, Sat Narkoba terlebih dahulu menangkap SY (36) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Kasat Narkoba AKP Manapar Situmeang mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah.
"Pertama kita amankan SY, dari SY kita amankan 1 paket sedang narkotika jenis sabu, HP merk Nokia, plastik tempat sabu dan uang hasil penjualan Rp 2,3 juta. Tersangka SY, ini merupakan pengedar, sebelum diamankan tersangka mengaku sudah menjual 1 uncang narkotika jenis sabu yang dia dapat dari S,"ungkap Manapar, Selasa (1/11/16) siang.
Manapar menambahkan, SY mengaku mendapat sabu dari S di Desa Pematang Duku. Namun, S berhasil lolos. S lolos karena SP mengirim sms bahwa ada polisi mencarinya.
"Rupanya, S melarikan diri karena mendapat informasi dari tersangka SP yang merupakan kaki tangan S. Di HP tersangka SP ada sms ke S 'Bang ada Polisi datang',"kata Kasat.
"Kita pun melakukan interogasi terhadap tersangka SP, dia mengaku baru selesai menggunakan narkoba. Kita lanjut dengan melakukan penggeledahan dirumah bersangkutan, ditemukan 1 kaca pirek berisi sabu, 2 kaca pirek kosong dan 1 alat hisap bong,"tambahnya.
Meskipun SP masih dibawah umur, imbuh Manapar, kasus tersebut tetap dilanjutkan dengan tetap menghormati proses peradilan terhadap anak.
"Tetap kita tahan. Kebetulan tersangka SP ini anak ketua RT, orangtua bersangkutan siap bekerjasama mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan," pungkasnya. [rdi]