Metroterkini.com - Penyalahgunaan anggaran dana desa di Kampar dimasa akhir jabatan Bupati Kampar Jefry Noer, dinilai semakin parah. Seperti beberapa temuan Inspektrat Kabupaten Kampar di beberapa desa sampai saat ini masih menjadi pertanyaan di masyarakat.
Seperti salah satunya desa di Kecamatan Salo yaitu Desa Siabu. Nurbaini yang menjabat Pjs Desa Siabu tahun 2015 lalu, yang juga menjabat Sekdes (PNS) ikut menikmati dana ADD Desa Siabu tahun anggaran 2015 sebesar Rp 12 juta. Sebagai PNS, dia menikmati uang ADD selama 8 (delapan) bulan saat menjabat Pjs Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Riau.
Anehnya, Nurbaini yang dihubungin metroterkini beberapa hari yang lalu, mengaku dana yang diterima, tidak hanya dirinya saja yang menikmati. Ia mengaku hampir seluruh Pjs dan juga para Camat yang menjabat Pjs Kepala Desa juga menikmati dana yang sama.
Ketika ditanya bukannya dana tersebut diperuntujan untuk pembangunan desa, Niam mengaku dirinya salah. "Kalau saya disuruh kembalikan dana tersebut, enggak apa-apa akan saya kembalikan".
Ketika ditanya bukannya Peraturan Bupati Kampar, nomor 14 tahun 2015 tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desanya, baik itu tunjangan desa, insentif RW dan RT serta operasional kembaga kemasyarakatan dan honorarium pengelolaan keuangan desa, pada pasal 3 yang menyebutkan kepala desa dan perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil tidak berhak menerima penghasilan tetap dari APBDesa.
Anehnya para pemangku kepentingan jabatan di beberapa desa yang ada di Kampar seolah tidak mengetahui aturan pemerintah daerah itu sendiri. [ali]