Perda Gedung di Kota Bengkalis Tidak Melebihi 5 Lantai

Perda Gedung di Kota Bengkalis Tidak Melebihi 5 Lantai

Metroterkini.com - Dinas Pemadam meminta warga yang ingin membangunan gedung agar mentaati peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Kabupaten Bengkalis, Moch Jalal kepada media ini di Bengkalis, Kamis (27/10/2016) menjawab pertanyaan media ini tentang fasilitas mobil pemadam kebakaran yang dimiliki.

Menurut Jalal, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, bangunan gedung di Kabupaten Bengkalis tak boleh lebih lima lantai.

Karena fasilitas (mobil) pemadam kebakaran yang dimiliki BPBD Damkar belum ada mobil tangga. Makanya, ungkap Jalal, jika terjadi musibah kebakaran di gedung dengan tinggi diatas lima lantai lebih akan menyulitkan petugas.

"Kita belum punya mobil yang pakai tangga, jadi untuk menjangkau pemadaman bangunan lebih dari lima lantai sulit," kata Jalal. [rdi]

Berita Lainnya

Index