Metroterkini.com - A (42) Ketua RT yang tinggal di Jalan Pelajar Sungai Dua, RT 02 RW 02 Kelurahan kelemantan Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
A diciduk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis pada Rabu (26/10/2016) Siang, sekitar pukul 12.30 WIB karena diduga menjual toto gelap (Togel)
Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, AKP Noak Haritonang kepada wartawan mengatakan, A ditangkap saat tengah merekap kertas hasil penjualan judi togel.
"Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka A dan tim kami menemukan si A ini sedang merekap kertas judi togel," kata Noak Kamis (27/10/2016) pagi.
Menurut Noak, terungkapnya praktek perjudian togel ini karena adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi ini Tim opsnal diturunkan ke rumah tersangka A di Jalan Pelajar RT 02 RW 02 Kelurahan Kelemantan.
"Ternyata informasi tersebut benar. Kita menemukan tersangka di rumah kediamannya sedang merekap kertas judi togel," ungkap Noak.
"Dari tangan tersangka Tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit hp,1 buah lembaran tiket Batam Jet yang tertulis rekapan pesanan nomor togel, serta 1 buah dompet," tambah Kasat AKP Noak Haritonang.
BB lainnya Tim Opsnal juga mengamankan sebuah buku tulis yang berisikan rekapan nomor togel serta Uang sejumlah Rp.1.437.000,-.
"Tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis. [rdi]