Kejaksaan Akhirnya Tahan Bos Hotel Horison Bengkalis

Kejaksaan Akhirnya Tahan Bos Hotel Horison Bengkalis

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Direktur PT Susanto Jaya, Susanto alias Ayau dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi, Senin (24/10).

Ayau ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis. Penahanan Ayau sempat diwarnai aksi adu mulut antara jaksa dengan manager Hotel Horison yang mendampingi Ayau di Kejaksaan. Manager Hotel itu bersikap berlebihan terkait penahanan Ayau.

Dari pantauan, tersangka Ayau diantar petugas kejaksaan ke Lapas Bengkalis sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum Robi Harianto mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Ya hari ini yang bersangkutan kita tahan dan dalam waktu dekat berkasnya segera kita limpahkan ke PN Bengkalis," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Bengkalis menetapkan 2 tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi, masing-masing MR pelaku pemalsuan tanda tangan, MR telah terlebih dahulu ditahan Ayau ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan petang tadi.

Keduanya bersubahat dalam dugaan pemalsuan tanda Heriyadi untuk kepentingan perusahaan milik Ayau, yakni PT Susanto Jaya. 

Dugaan pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi.

Sementara, Heriyadi sendiri tidak pernah memberikan ijazah berupa apapun apalagi menandatangi surat menyurat untuk dijadikan sebagai tenaga ahli pada PT. Susanto Jaya yang dibuat sejak tahun 2012 dan diduga digunakan untuk proses tender proyek pemerintah. [rdi]

Berita Lainnya

Index