Metroterkini.com - Ulah usil bocah MF (15 th), warga Dukuh Bandungan, RT 03, Desa Slahung, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berakhir di Mapolsek Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Pasalnya MF terbukti melakukan pencurian sepeda motor Wibowo (37 th) warga Dukuh Domas, RT 02/01, Desa Nambak, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo pada Sabtu (22/10) pukul 22.30 WIB.
Menurut Kanitreskrim Polsek Bungkal, Aiptu Heri Hartono, tersangka MF melakukan aksi pencurian seorang diri. Dia menambahkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut pertama kali oleh saksi bernama Yoga Aris SP. "Saat itu saksi Yoga Aris merasa curiga dengan perilaku yang belum dikenal duduk sendiri di Pos Kamling Dukuh Domas Desa Nambak dengan membawa sepeda motor Yamaha Vega, MF diamati oleh saksi hingga pukul 21.00 WIB tetap bertahan di Pos Kamling, namun sekitar pukul 21.00 WIB MF tidak nampak lagi di Pos kamling namun sepedah motornya masih tetap berada di depan Pos kamling, selanjutnya saksi curiga dan mencari MF sampai ke perempatan Bungkal namun tidak menemukan," ujar Aiptu Heri Hartono, Minggu (23/10).
Lebih lanjut, dia memaparkan jika saksi kembali ke arah Desa Nambak, dan di pertigaan Domas saksi melihat MF mengendarai sepedah motor Satriya Fu dari arah utara. "Selanjutnya oleh saksi dihentikan di dekat lapangan sepakbola Nambak, dan ditanya katanya mengaku anak padas dan sepeda motor Satriya yang dikendarai adalah miliknya, juga sepeda Yamaha Vega, juga miliknya," jelasnya.
Aiptu Heri Hartono menambahkan saat itu saksi hampir percaya namun ketika MF tidak lincah mengendarai sepedah motor karena gigik persneleng hanya masuk 1 terus akhirnya saksi curiga. "Selanjutnya di dekat gunung pegat tepatnya didepan bengkel mobil Panji, MF dihentikan lagi oleh saksi, disitu ditanya oleh saksi kalau MF mengaku kalau rumahnya Bandungan Slahung," ungkapnya.
Menurutnya yang mengejutkan jika MF sempat mengancam saksi akan melaporkan ke Polisi jika masih menayai MF terus, sehingga saksi diam dan disitu saksi ketemu dengan saksi Lingga Wahyu Pratama dan akhirnya kedua saksi dari kejahuan membuntuti MF. "Sampai di perempatan Banggel, dan melihat MF berbelok ke arah selatan, selanjutnya saksi Yoga baru ingat kalau tetangganya memiliki sepedah motor Suzuku Satriya Fu, akhirnya kedua saksi kembali ke Desa Nambak untuk mengecek ke tetangganya, dan setelah dicek, ternyata benar sepeda motor milik korban yang diparkir di dalam rumah sudah tidak ditempat, dan pintu rumah dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bungkal," bebernya.
Mendapati laporan, sejumlah Anggota Polsek Bungkal bersama warga berusaha mencari pelaku dan pelaku diketemukan dirumahnya di Dukuh Bandungan, Desa Slahung berikut Barang Bukti sepeda motor Suzuki Satriya Fu No. Pol B 3101 NSE. "Selanjutnya pelaku diamankan berikut BB dan di bawa ke Mapolsek Bungkal," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku MF masuk ke rumah korban lewat pintu dapur yang hanya ditutup dengan di ganjal Kayu Gejik untuk menanam Jagung. "Kemudian pelaku keluar membawa sepeda Motor melalui pintu rumah sebelah selatan," tegasnya.
Akubat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepedahl motor Suzuki Satriya Fu Tahun 2011, dengan Nopol ; B 3101 NSE dengan tafsir kerugian Rp. 8.300.000,00. "Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Bungkal," tukasnya. [nur]