28 Anggota Polisi Dibekuk Propam Terkait Pungli

28 Anggota Polisi Dibekuk Propam Terkait Pungli

Metroterkini.com - Kepolisian Daerah Lampung dalam empat bulan terakhir berhasil mengungkap sedikitnya 12 kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan 28 

anggota polisi. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, penangkapan itu berlangsung dalam rentang bulan Juli hingga Oktober 2016. Ke-28 tersangka tersebut terlibat dalam 12 kasus pungli yang diungkap aparat kepolisian.

"Para pelaku kasus pungli rata-rata para polisi yang bertugas di divisi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dan para tersangka tertangkap melalui operasi tangkap tangan," kata Sulis, Sabtu (22/10), demikian dilansir Antara.

Operasi tangkap tangan ini merupakan salah satu program 100 hari Kapolri, dan akan terus dilanjutkan untuk mewujudkan institusi Polri yang bersih dari pungli. Para tersangka saat ini tengah 

menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya, jika terbukti akan dijatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Brigadir Jendral Pol Sudjarno telah memprioritaskan pemberantasan pungutan liar di wilayah hukum setempat. Polda juga telah membentuk tim untuk menangani permasalahan pungli dan petugasnya dari bagian Propam Polda Lampung.

"Tugas utama tim Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) adalah pembenahan internal," katanya.

Tim tersebut sudah mulai bekerja mengawasi seluruh jajaran anggota Polda Lampung. "Intinya, kami akan membenahi internal dulu," jelasnya. [mer]

Berita Lainnya

Index