Metroterkini.com - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Kamis (20/10/2016). Pemusnahan ini dilakukan di Mapolres.
Barang bukti seberat 2 ons sabu-sabu dan 125 butir pil ekstasi itu diamankan dari tiga tersangka yang ditangkap di Jalan Lintas Duri-Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.
Ketiga tersangka, M. Ali Bin Wahidin Mahmud dengan 2 paket besar shabu-shabu dengan berat 101,84 Gram. Kemudian Iwan Bin Syahbudin sebanyak 11 paket shabu yang terdiri dari 1 paket sedang dan 10 paket kecil dengan berat 28,17 Gram.
Selanjutnya, tersangka Ahmad Ali Sirait bin Harun Sohor Sirait sebanyak 2 paket sedang shabu-shabu dengan berat 58,26 Gram serta 125 butir pil ekstasi dan 5 butir pil Happy Five.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada wartawan di Mapolres Bengkalis, Kamis siang mengatakan Kecamatan Mandau merupakan daerah lintasan pengedar narkoba.
"Kawasan Mandau (Kecamatan Mandau) merupakan kawasan perlintasan. Dan pelakunya yang kita amankan ini rata-rata ada orang yang bedomisili serta ada yang dari luar kecamatan Mandau," kata Kapolres AKBP Hadi Wicaksono.
Kendati demikian, Hadi menegaskan pemberantasan narkoba disemua tempat wilayah hukum Polres Bengkalis erus dilakukan.
"Ketiga tersangka ini tidak berkaitan dengan bandar narkoba. Mereka dapat pasokan (Narkoba) dari Aceh," ungkap Kapolres. [rdi]