Metroterkini.com - Jajaran Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dasril telah melakukan penangkapan terhadap seorang terlapor diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu, Kamis (13/10/2016) sekitar pukul 08.30 Wib.
"Identitas terlapor MFW (29), alamat desa Talikumain Kecamatan Tambusai kabupaten Rohul, Riau. Tempat kejadian peristiwa (TKP), pinggir Jalan Raya Desa Talikumain-Tambusai," terang Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, S.Sik. MH melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino, Jumat (14/10/16).
Lanjutnya, barang Bukti (BB) 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,56 gram, uang tunai Rp 700 ribu, 1 unit hp warna putih merk samsung, 1 lembar tiket bus PT Barumun, 1 helai celana dalam warna hijau tempat menyimpan sabu
Kronologis, berdasarkan informasi yang didapat bahwa ada seorang penumpang bus Barumun datang dari Medan menuju Pasir Pengaraian-Rohul membawa paket narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 08.30 Wib 5 orang Aggota Sat Resnarkoba melakukan pengintaian tehadap bus Barumun yang datang dari Medan di Desa Talikumain-Tambusai.
"Setelah ada seorang laki-laki turun dari bus dengan membawa sebuah tas dan diduga dia orang yang diinformasikan, selanjutnya aggota Sat Resnarkoba mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan," urainya.
Kemudian di dalam tas bawaan yang dibalut dengan celana dalam bungkusan plastik ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
"Terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. [man]