Metroterkini.com - Pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso berlangsung sekitar 8 jam dengan 2 kali jeda istirahat. Dibacakan dalam kurun waktu selama itu, tuntutan Jessica setebal 287 halaman.
"Ada 287 halaman," kata jaksa Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/10/2016) malam.
Berkas tuntutan tersebut disusun jaksa dalam kurun waktu sekitar satu minggu.
"Iya (satu minggu)," jawab Ardito.
Selain itu, frasa '20 tahun penjara' juga baru ditulis saat pembacaan dan bukan hari-hari sebelumnya.
"Iya (baru ditulis)," jelasnya.
Ditanya apa alasan menuntut 20 tahun, Ardito enggan menjelaskan dan menyatakan telah dijelaskan dalam persidangan.
"Ya tadi sudah dijelaskan kan, ada hal-hal yang memberatkan kemudian tidak ada hal-hal yang meringankan," tutur Ardito.
Jessica dituntut hukuman penjara 20 tahun atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana. Ia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [detik]