Celotehan Mantan Sekertaris Yayasan Riau Madani Dipertanyakan

Celotehan Mantan Sekertaris Yayasan Riau Madani Dipertanyakan

Metroterkini.com - Kenapa orang yang sebelumnya terkenal sebagai pengurus Yayasan Riau Madani, Tommy Freddy Simanungkalit belakangan justru berbalik menyerang yayasan ini, Tomy bahkan terang - terangan berani menilai gugatan yayasan tersebut ilegal, diduga mereka saling cakar?.

Seperti yang dikatakanya Pada wartawan Minggu (2/10/16) sore kemaren, Tommy menyatakan setiap gugatan Yayasan Riau Madani otamatis tidak sah karena legalitas yayasan tersebut tidak jelas, padahal seperti menepuk air didulang sebelumnya dia adalah termasuk sebagai pengugat diyayasan tersebut.

"Seperti keberadaan domisili, perubahan akta Notaris dan pembayaran pajak kekayaan yayasan. Yayasan Riau Madani ilegal diduga digunakan okum pengurus untuk memeras sejumlah pengusaha dan pejabat melalui gugatan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Riau," sebut Tomy.

Belakangan Yayasan Riau Madani itu ditudingnya ilegal, dikatakanya diduga Yayasan yang dulunya getor menuntut pengusaha perkebunan ilegal terungkap dari ucapannya digunakan oleh okum pengurus.

"Diduga yayasan adalah sebagai sarana untuk memeras sejumlah pengusaha dan pejabat melalui gugatan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Riau," kata Tomy, tapi heran kenapa beliau hanya berbicara di media saja?.

Walau dia menceritakan, banyak gugatan yang di ajukan ke pengadilan Negeri dalam kasus mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah di Riau dianggap tidak sah, sebelumnya berbalik saat dia sebagai sekertaris yayasan yang peduli hutan lindung ini.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan banyak kalangan, apakah karna perpecahan dalam Yayasan Riau Madani itu sendiri atau diduga pembagian tidak rata, itu semua hanya Tuhan dan pengurus ini yang tahu, yang jelas perpecahan mereka seharusnya berujung dipengadilan bukan di media massa.

Pada media Tomy membuka aib yayasan ini, seperti dilansir Potretterkini.com dia berceloteh panjang lebar sehingga menjadi tanda tanya besar bagi pembaca.

"Jika legalitasnya tidak jelas, seharusnya setiap gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani ke Pengadilan jadi tidak sah. Mestinya Pengadilan terlebih dahulu melakukan putusan sela sebelum masuk ke agenda materi gugatan, namun ini tidak pernah dilakukan dalam setiap pengajuan gugatan dari yayasan Riau Madani," sebut Tommy.

Adapun legalitas Yayasan Riau Madani yang dianggap tidak jelas antara lain, domisili kantor fiktif, tidak pernah membayar pajak kekayaan Yayasan ke negara dan perubahan akta Notaris penggantian pengurus yang tidak prosedural dan tidak sesuai dengan AD/ART yayasan Riau Madani.

"Saya sudah menyampaikan masalah ini ke beberapa Pengadilan Negeri dimana Yayasan tersebut melakukan gugatan, tujuannya agar Pengadilan dapat menegakkan hukum secara patut," ujarnya yang menambahkan jika yayasan ini ditemukan syah tidak benar (ilegal) seharusnya penegak hukum bertindak tegas termasuk saat dia menjabat dan bersedia tentunya diaudit.[Basya]

Berita Lainnya

Index