Keluarga Korban Selatpanjang Berdarah Akan Gugat Negara

Keluarga Korban Selatpanjang Berdarah Akan Gugat Negara

Metroterkini.com - Didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, pihak keluarga tragedi 'Selatpanjang Berdarah' 25 Agustus lalu akan melayangkan gugatan perdata kepada negara. 

Kordinator KontraS, Hariz Azhar, dalam kunjungannya ke Selatpanjang menuturkan, sesuai KUH Perdata pasal 1370, wajib memberikan ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh. Dalam kasus yang menewaskan Afriyadi Pratama dan Isrusli di Selatpanjang, maka gugatan akan ditujukan pada Kapolri dan pimpinan polisi di daerah.

"Itu semua ada hitungannya. Karena korban meninggalkan keluarga yang harus ditanggung, maka negara harus ganti. Yang membunuh itu polisi maka institusi Polri bertanggungjawab mengganti semua kerugian materil maupun imateril. KontraS yang akan ke pengadilan bersama keluarga," kata Hariz, Kamis (29/9). [**rem]

Berita Lainnya

Index