BPHLHK Amankan Dua Truk Kayu Log Diduga Ilegal

BPHLHK Amankan Dua Truk Kayu Log Diduga Ilegal

Metroterkini.com - Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHLHK) Wilayah Sumatera Kementrian Lingkungan Hidup - Seksi Wilayah II, melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit truk jenis Fuso yang bermuatan kayu log, Rabu sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan SM. Amin Pekanbaru, Riau, masing-masing memuat sebanyak 25 Meter kubik.

"Kedua init Truk bermuatan 50 Meter Kubik, telah kita amankan untuk ditindak lanjuti," Jelas kepala Balai BPHLHK Eduwar Hutapea, Kamis (29/9/16).

Disebutnya berdasarkan hasil analisa awal bahwa terdapat pelanggaran penata usahaan hasil hutan terkait dokumen dan dugaan kemungkinan kayu dipungut secara tidak sah. Kayu yang dibawa berdasarkan keterangan sementara berasal dari Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi.

"Analisa awal kayu berasal dari Jambi," Jelasnya.

Dilanjutnya dokumen kayu (Nota Pengangkutan) bahwa jenis kayu adalah kayu Rimba campuran yang dibawa dari Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan tujuan Pekanbaru sebagai bahan baku salah satu Industri Plywood.

Pasca penangkapan hingga saat pemberitaan ini masih dilakukan pendalaman (penyelidikan) temuan oleh PPNS dengan melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang sebagai saksi yang berperan menjadi supir dan kernet truck. 

"Penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPHP perihal jenis kayu dan melakukan penyelidikan dengan pihak tujuan (penerima) berdasarkan dokumen," Tukasnya.[basya]

Berita Lainnya

Index