Metroterkini.com - Gaya pacaran anak sekarang tidak pernah memikirkan akibatnya dan pasangan yang masih dibawah umur biasa sangat labih sehingga nekad melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun undang-undang menjerat pelaku kendati dilakukan suka sama suka.
Berhati-hatilah sebelum melakukanya, seperti yang dialami oleh AM (19 tahun) yang diduga telah mencabuli pacarnya ND (17).
Kisah pacaran kedua anak muda yang masih dibawah umur ini, dilakukan melalui jarak jauh. Sang gadis yang berada di daerah Tapung Hulu dan sang cowok berada di Duri Bengkalis, saat bertemu tentunya mereka meluapkan rasa rindu yang selama ini hanya mereka luahkan melalui percakapan lewat seluler.
Setelah beberapa kali pertemuan, mereka pun lupa akan hal terlarang yang selama ini selalu diingatkan kedua orang tua mereka. Keduanya pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Candra Desa Suka Ramai Tapung Hulu Kampar Riau, pada Selasa (5/7/16) lalu.
Terkuaknya kasus ini berawal pada Selasa (13/9/16) sekira pukul 17.00 wib, saat kakak korban berjumpa dengan ND (korban) adiknya di Desa Sukaramai, saat itu korban baru pulang dari Duri.
Sebelumnya korban pergi ke Duri untuk menjumpai pacarnya AM tanpa seizin dari keluarganya, sehingga keluarga merasa kehilangan. Setelah korban pulang, pihak keluarga mencurigai dan mendesak ND, apa yang sudah mereka perbuat selama ini. Korban akhirnya mengakui dan sudah melakukan tidur berdua dengan pacarnya.
Bahkan ND mengaku, saat berada di Duri, mereka melakukanya hubungan intim dengan AM pacarnya beberapa kali.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu Kampar Riau.
Jajaran Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur berinisial ND (17) tahun warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (27/9/16).
Tersangka pencabulan AM (19) tahun warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Tapung Hulu pada Senin (19/9/16).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan. Saat ditangkap keberadaan tersangka di PT. Murini Duri 13 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya pada Selasa (27/9/16), Kanit Reskrim bersama 2 anggota berangkat mencari tersangka AM, dan pada pukul 18.00 wib di hari yang sama, AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman membenarkan kejadian ini. "Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. [**rem]