Napi Narkoba di Lapas Bengkalis Tertangkap Edarkan Sabu

Napi Narkoba di Lapas Bengkalis Tertangkap Edarkan Sabu

Metroterkini.com - Polres Bengkalis menggelar razia rutin di Lapas Kelas II Bengkalis dan berhasil mengamankan 3 napi mengedarkan narkoba jenis sabu. Anehnya, satu napi sudah kedua kalinya ketahuan mengedarkan narkoba.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono kepada wartawan, Senin (26/9/16) mengatakan, bahwa ketiga napi kedapatan mengedarkan sabu di lingkungan lapas. Barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 16 paket sabu ukuran kecil dan kuat dugaan adanya pemasok dari luar yang terorganisir. Mereka adalah, Charles Panjaitan (33), Sawaludin Gultom (26) dan Febri Hermawan (34) dan kertiganya adalah napi kasus narkoba.

"Barang bukti itu awalnya ditemukan di tangan Febri. Napi tersebut baru siap mandi dan botol rexona terjatuh dari lipatan handuknya. Saat diperiksa, ternyata isinya sabu sebanyak 16 paket di dalamnya," kata Wicak.

Febri mengaku, bahwa sabu tersebut dari rekan sekamarnya di Blok A kamar 9 A bernama Charles Panjaitan. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, Charles mengaku barang haram itu dia dapatkan dari rekannya Sawaludin Gultom penghumi Blok B kamar 02.

"Sawaludin akhirnya mengakui barang bukti tersebut dari dia untuk diedarkan dalam LP," kata Wicak.

Napi Sawaludin Gultomudin awalnya divonis 5,6 tahun. Saat menjalankan hukuman di lapas, dia kembali terjerat dalam peredaran narkoba di dalam lapas dan kembali menerima vonis 18 tahun.

"Nah sekarang dia (Sawaludin Gultomudin) kembali lagi ketahuan edarkan narkoba. Itu artinya dia akan mendapat vonis tiga kali dalam kasus yang sama," terang Wicak.

Untuk dua napi lagi yakni Charles mendapat vonis 4 tahun penjara. Sedangkan Febri saat ini dalam proses tuntutan JPU dengan ancaman 13 tahun penjara.

"Jadi mereka ini benar-benar tidak ada kapoknya," tegas Wicak.

Ketiga napi ini, kata Wicak, nantinya akan kembali dilakukan pemeriksaan untuk diajukan ke pengadilan. [**dtk]

Berita Lainnya

Index