Dijerat Pasal 263 KUHP, Ayau Terancam 6 Tahun Penjara

Dijerat Pasal 263 KUHP, Ayau Terancam 6 Tahun Penjara

Metroterkini.com - Susanto alaias Ayau Direktur PT Susanto Jaya (SJ) yang juga pemilik hotel Horizon Bengkalis dijerat polisi dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan terancam 6 tahun penjara.

Ayau dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dalam perkara dugaan memalsukan tanda tangan milik Heriyadi.

"Karena menggunakan dokumen palsu, ancaman maksimalnya 6 tahun penjara," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada wartawan, Jum'at (23/9/2016).

Seperti diberitakan, selain Ayau polisi juga telah menetapkan karyawan PT SJ berinisial MR sebagai tersangka.

Kedua ditetapklan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan milik Heriyadi.

"Satu membuat tanda tangan palsu dan satu lagi menggunakan tanda tangan palsu," pungkas AKBP Hadi Wicaksono. [rdi]

Berita Lainnya

Index