Metroterkini.com - Satuan Narkoba Polres Bengkalis meringkus ZT (40) dan MR alias Legon (44) yang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Mandau, Minggu (18/9/16) malam, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman.
Sebelum mengamankan Legon, Polisi terlebih dahulu menangkap ZT (40) yang merupakan kaki tangan Legon. ZT diamankan Polisi saat melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Nofi Posu mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tranksasi narkoba di Jalan Jendral Sudirman Mandau.
"Pertama kita amankan ZT, bersama ZT kita amankan 1 paket sabu. Dari pengembangan kita tangkaplah Legon dan kita amankan 20 paket sabu paket besar dan kecil. Total keseluruhan 10 gram," jelas Posu, Senin (19/9/16) pagi.
Tersangka menurut Kasat, saat ini telah digelandang ke sel tahanan Mapolres Bengkalis.
"Tersangka kita jerat Pasal 112 dan 114 Undang- undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkas AKP Nofi Posu. [rdi]